Rapat Pembuatan Rancangan Perdes Pemanfaatan Aset Desa dan Pembentukan Rancangan Perdes SOTK
Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa, Pemerintah Desa perlu mengelola dan memanfaatkan aset desa. Mengacu pada Pasal 11 Ayat 3 Peraturan Bupati Sukoharjo No. 47 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset desa, maka Pemerintah Desa Sanggrahan beserta BPD Desa Sanggrahan mengadakan Rapat pembuatan rancangan perdes pemanfaatan aset desa dan pembentukan rancangan perdes SOTK yang dilaksanakan di Balai Desa Sanggrahan, pada Rabu, 20 Juni 2024.
.
Dalam rapat ini membahas mengenai jenis, pengelolaan, pemanfaatan aset desa, serta subjek pemanfaatan. Selain itu pembahasan Rancangan Perdes Pemanfaatan Aset Desa dibahas pula rancangan perubahan Peraturan Desa Sanggrahan Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata kerja pemerintah Desa Sanggrahan
.
Semoga dengan kegiatan ini dapat mengantarkan Desa Sanggrahan menjadi Desa Mandiri yang Swasembada melalui Pendapatan Asli Desa yang optimal.
#sanggrahanupdate
#agendasanggrahan